CILEGON, TitikNOL - Salah satu komisioner KPU Kota Cilegon, diduga dicatut dalam dukungan salah satu calon gubernur Banten yang melalui jalur independen. Padahal, KTP aparatur negara, maupun anggota penyelengara pemilu, tidak boleh disertakan.
Komisioner KPU Provinsi Banten, Saeful Bahri membenarkan jika salah satu komisioner KPU Kota Cilegon dicatut KTP nya dalam dukungan salah satu calon dari jalur independen.
Saeful menjelaskan, komisoner yang dicatut namanya tersebut harus mengisi formulir DA5, sebagai bukti pernyataan bahwa dia tidak melakukan dukungan kepada salah satu calon independen.
“Kalau di KTP kan tidak tertulis dia sebagai komisioner KPU dan hanya tertulis sebagai wiraswasta. Jadi, memungkinkan dimasukkan dalam KTP dukungan. Jadi, harus ada bukti tertulis," ucapnya.
Berdasarkan pada undang-undang, barang siapa yang menggunakan dukungan palsu, maka akan dikenakan hukuman pidana. Akan tetapi, hal tersebut masuk dalam dilik aduan, sehingga harus ada orang yang mengadukan hal tersebut.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Kota Cilegon, Fathullah Hasyim mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya seorang komisioner KPU Kota Cilegon yang namanya dicatut dalam dukungan pasangan calon independen.
Akan tetapi, jika memang ternyata ditemukan, maka hal tersebut akan secara langsung dicoret. “Saya belum lihat data faktualnya, karena saya kan berbicara fakta. Andai kata memang ada, ya itu kan langsung dicoret. Tapi yang jelas, sampai saat ini kami belum lihat apakah ada data itu. Jika ada ya PPS tinggal coret,” jelasnya. (Ardi/rif)