SERANG, TitikNOL - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hadar Nafis Gumay mengungkap, untuk pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung partai, harus memenuhi tiga syarat yang sudah ditentukan KPU.
Ketiga syarat pencalonan di antaranya ; diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang paling sedikit memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara, didaftarkan oleh pengurus parpol sesuai tingkatan dan melampirkan SK kepengurusan (dapat dilaksanakan oleh DPP jika pengurus setempat tidak mendaftarkan) serta melampirkan SK DPP Parpol persetujuan pasangan calon.
"Tiga syarat ini wajib ya! Harus dilakukan dan dipenuhi dan tiga elemen ini juga harus benar-benar ada," kata Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan, Kamis (16/6/2016).
Adapun, bila ketiga syarat ini tidak dipenuhi maka tidak akan lolos. "Semua bakal calon harus diawasi dari segi persyaratan dan harus memenuhi semuanya. Jika tidak ada, maka tidak akan terdaftar,"ungkapnya.
Sementara itu, untuk bakal calon independen, ada syarat yang lain. "Kalau maju independen, harus memenuhi persyaratan yang lain," kata dia tanpa menyebutkan. (Meghat/dd)