SERANG, TitikNOL – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yang rencananya akan digelar pada Februari 2017 mendatang terancam diundur.
Hal tersebut terjadi, lantaran hingga saat ini DPR RI belum selesai melakukan revisi draf peraturan KPU, terutama yang membahas tentang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang seharusnya selesai dan menjadi peraturan paling lambat 30 April mendatang.
“Soal anggaran Pilgub Banten, jika NPHD tidak dilaksanakan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka Pilgub Banten akan diundur hingga 2018 mendatang,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna kepada wartawan, Kamis (24/3/2016).
Meski demikian, Agus mengaku optimistis jika Pilgub banten 2017 akan berjalan sesuai dengan jadwal. Pasalnya, Pemprov Banten sudah mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan KPU Banten.
“Saya optimis Pilgub Banten tidak akan tertunda. Kami minta kekurangan anggaran bisa diserahkan Pemprov Banten pada saat anggaran perubahan,” imbuhnya.
Adapun soal anggaranya yang sudah dialokasikan yang tercantum dalam peraturan gubernur (pergub), lanjut Agus sudah terealisasi Rp150 miliar.
"Kita kan ajukan Rp299 miliar, Rp150 miliar sudah terealisasi sisanya kan nanti diperubahan dan sudah diajukan, sedang diposes oleh Pemprov Banten,” tukasnya. (Dede/red)