Alasan Ingin Jual Sayur, Pria Ini Nekat Curi Mobil Mantan Istrinya

Pelaku saat memperagakan aksinya dalam melakukan pencurian dengan menggunakan kunci duplikat. (Foto: Ist)
Pelaku saat memperagakan aksinya dalam melakukan pencurian dengan menggunakan kunci duplikat. (Foto: Ist)

SERANG, TitikNOL - Alasan ingin memiliki biaya usaha berdagang sayur, MJ (22) warga Kelurahan Tanggul, Cimuncang, Kota Serang, nekat mencuri mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi A 1036 AX.

Parahnya, mobil yang dicuri tersangka ternyata milik mantan istrinya, yang saat itu tengah berbelanja di kawasan Pasar Induk Rau, Kota Serang. Pelaku sendiri mencuri mobil mantan istrinya dengan cara menduplikat konci mobil.

Pria yang sudah bercerai selama satu tahun dengan istrinya berinisial S ini, berhasil ditangkap saat hendak menjual mobil curiannya di kawasan Kebon Nanas, Tangerang.

"Pelaku MJ berusaha menjualnya ke daerah Carenang, Pontang sana. Karena tidak laku pelaku membawanya ke kawasan kebon nanas dan berhasil kita amankan terlebih dahulu," kata Kapolsek Kota Serang Kompol Irwanda.

Kapolsek menjelaskan, MJ sebelum melakukan aksinya sempat bertemu kembali dengan istrinya S dan meminjam mobilnya, ternyata diam-diam MJ menduplikatkan kunci mobilnya.

"Setelah berhasil menduplikatnya, MJ bersama kawannya O merencanakannya. Saat S mantan istrinya belanja di pasar rau, MJ bersama O melakukan aksinya dan langsung membawa kabur," jelasnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap O teman MJ yang membantu proses pencurian mobil milik S."Kita tengah melakukan pengembangan terhadap temannya O, yang memabantu MJ," katanya.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan, tersangka nekat melakukan aksinya karena ingin membuka usaha sayur seperti yang dilakukan mantan istrinya S.

"Katanya buat buka usaha dagang sayur mengikuti mantan istrinya. Mobil curiannya sempat sudah ada yang menawar Rp30 juta tapi kita gagalkan," lanjutnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti kunci duplikat mobil, satu buah Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kepemilikan (STNK) mobil dan lima gram emas berbentuk cincin.

Akibat perbuatannya, MJ kini harus mendekam di Polsek Kota Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kita kenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," pungkasnya. (Gat/red)

Komentar