Jum`at, 22 November 2024

Dua Program Sinetron RCTI dapat Peringatan KPI

Roman Picisan The series. (Dok: lensaremaja)
Roman Picisan The series. (Dok: lensaremaja)

TitikNOL - Komisi Penyiaran Indonesia merupakan lembaga independent yang memiliki fungsi sebagai regulator penyiaran di tanah air. Tugasnya adalah untuk mengatur penyiaran baik yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Swasta maupun Komunitas.

Untuk sejumlah tayangan yang muncul di TV Indonesia, KPI juga memiliki fungsi untuk mengawasi. Salah satu yang disasar adalah untuk menghindari tayangan kekerasan yang ditunjukkan eksplisit. Sejumlah program pun terkena dampaknya termasuk dua sinetron yaitu Cinta Dari Surga dan Roman Picisan.

Lewat surat tertanggal 7 Maret 2017 di situs resmi KPI, baik Roman Picisan maupun Cinta dari Surga mendapatkan teguran tertulis. Roman Picisan sendiri merupakan sinetron remaja yang dibintangi oleh Arbani Yasiz (Roman), Adinda Azani (Wulandari), Rayn Wijaya (Devon), dan Umay Shahab (Samuel).

Sementara itu Cinta Dari Surga dibintangi oleh Billy Davidson, Melayu Nicole, Aliff Alli, Haviza Devi Anjani, Cerelia Raissa, dan Ari Wibowo. Kisah dari sinetron ini berkisar tentang Cinta (Melayu Nicole) yang tinggal bersama ibu angkatnya, dan harus melarikan diri dari desa karena diusir oleh warga.

Peringatan Tertulis Program Siaran “Roman Picisan” RCTI

Tgl Surat 7 Maret 2017
No. Surat 106/K/KPI/31.2/03/2017
Status Peringatan Tertulis
Stasiun TV RCTI
Program Siaran “Roman Picisan”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Roman Picisan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 18 Februari 2017 pukul 19.02 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan adegan yang mengarah pada kekerasan yaitu beberapa anak laki-laki sedang berkelahi dengan tampilan yang cukup eksplisit. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran yakni larangan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan dan kesempatan perbaikan internal atas program tersebut.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.

Peringatan Tertulis Program Siaran “Cinta Dari Surga” RCTI

Tgl Surat 7 Maret 2017
No. Surat 95/K/KPI/31.2/03/2017
Status Peringatan Tertulis
Stasiun TV RCTI
Program Siaran “Cinta Dari Surga”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Cinta Dari Surga” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 24 Februari 2017 pukul 21.49 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan adegan 2 (dua) orang pria sedang berkelahi dengan tampilan yang cukup eksplisit. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran yakni larangan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan dan kesempatan perbaikan internal atas program tersebut.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.

Selain dua sinetron di atas, sebenarnya masih banyak teguran yang diberikan oleh KPI untuk program lain. Di antara sejumlah program yang mendapat peringatan maupun teguran ada Intermezzo I-News TV, Opera Van Java Trans 7, Anak Langit SCTV, Big Movies: Mr. Nice Guy, Maria Cinta yang Hilang Global TV, dan juga Silet RCTI.

Sumber: www.kapanlagi.com

Komentar