TitikNOL - Pedangdut senior Imam S Arifin kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Dipenjara dua kali tak lantas membuat Imam S Arifin jera.
Pelantun Menari di Atas Luka itu ditangkap Polres Jakarta Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Imam ditangkap saat mengonsumsi shabu di salah satu apartemen di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Tersangka satu orang atas nama Imam S Arifin (Lk) 56 Tahun, penyanyi dangdut," bunyi rilis dari Kombes Pol Awi Setyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang diterima awak media, Minggu (28/2016).
Penangkapan Imam S Arifin dipimpin langsung Kanit 1 Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Mansyur Busairi. Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi narkoba jenis shabu dengan berat 0,36 gram.
"Kemudian satu buah bong dari botol dot bayi, sedotan, dan satu buah cangklong (alat hisab shabu)," lanjutnya.
Ini bukanlah pertama kali Imam S Arifin berurusan dengan polisi akibat kasus narkoba. Sebelumnya, pada April 2008, Imam S Arifin kedapatan membawa shabu di salah satu hotel di Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Imam S Arifin hukuman 4 tahun penjara. Pada 28 Agustus 2008, Imam S Arifin mendapatkan bebas bersyarat. Ia bebas murni para 29 Agustus 2009.
Kemudian, Imam S Arifin ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,5 gram, 4 butir viagra dan satu senjata tajam jenis pisau di mobilnya di kawasan Sawah Besar, 25 Maret 2010. Dari kasus ini, Imam S Arifin divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp800 juta.
Sumber: www.okezone.com