LEBAK, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, berhasil mengamankan belasan tersangka pelaku tindak kejahatan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Lebak.
Para pelaku merupakan hasil penangkapan dari berbagai operasi yang digelar oleh Polres Lebak seperti Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), yang menyasar seluruh penyakit masyarakat dan hasil pengungkapan kasus kejahatan lain yakni kasus pencurian kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini, saat ekspos di halaman Mapolres Lebak mengatakan, 13 tersangka pelaku yang diproses Polres Lebak terdiri dari pencurian dengan pemberatan yakni, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis mobil losbak.
Lalu, delapan orang tersangka pelaku pencurian kendaraan roda dua dan penadahnya serta dua orang mucikari yang memperkerjakan seseorang yang pekerjaannya berhubungan dengan seksual.
"Kasus ini ditangani di Polres tiga kasus, dan di Polsek Rangkasbitung ada dua kasus," ujar Zamrul Aini.
Dijelaskan Zamrul, kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah Kampung Tajur, Desa Parung Kujang dan Kampung Pasir Peuteuy, Desa Cileles, Kecamatan Cileles, dua tempat kejadian yakni di Blok Cileuwu, Rangkasbitung, serta di wilayah Bayah, Panggarangan dan Malingping.
"Untuk pelaku pencurian Juman alias Rohman disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP jo pasal 1 KUHP karena terjadi pengulangan tindak pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tersangka (Supiani, Agus, Ma'rus, dan Heli) selaku pembeli dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," terang Zamrul.
Dari tangan para tersangka, berhasil disita 16 unit sepeda motor hasil curian. Motif dari para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dikarenakan faktor keterbatasan ekonomi.
"Sebanyak 16 unit sepeda motor berhasil kita amankan, sementara pengakuan dari pelaku ada 24 unit dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Plt Kapolsek Rangkasbitung Iptu Malik Abraham mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus praktek prostitusi yang terjadi di Lebak dan dijerat pasal 269 KUHP.
"Satu tersangka bernama Dika seorang mucikari kita amankan dikawasan Kampung Pasir Sukarakyat, Rangkasbitung. Pelaku diamankan karena terbukti menyewakan tempat untuk melakukan prostitusi," ujarnya. (Gun/TN1)