Jum`at, 4 April 2025

5 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Dua Motor Curian Diamankan

Ilustrasi. (Dok: Blokbojonegoro)
Ilustrasi. (Dok: Blokbojonegoro)
SERANG, TitikNOL - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Polres Serang Kota. Dari penangkapan itu, Dua kendaraan sepeda motor berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Serang AKP Indra Feradinata mengatakan, kelima pelaku ini diamankan dari dua kasus tindakan pencurian di lokasi yang sama yakni di parkiran Cafe Angel Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Awalnya, korban atas nama Atep Junawan (34) dan Aditya Ramadansyag (22) melaporkan kepada pihak Kepolisian atas kehilangan motornya di parkiran Cafe Angel. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku utama dan dua pelaku penadah.

"Kami berhasil tangkap lima pelaku pencurian bermotor dari dua laporan polisi (Lp) sekaligus dalam waktu yang singkat, Tiga pelaku utama dan dua orang pelaku penadah/pembeli," katanya kepada TitikNOL, Selasa, (14/02/2020).

Berbekal laporan tersebut, pelaku dengan tersangka Ahdi alias Codet (45) warga Pandeglang beserta motor hasil curiannya di daerah terminal Pakupatan Serang.

Setelah itu, tim juga berhasil mengamankan tersangka lainnya Suandi (35) dan tersangka Agus (47) warga Pandeglang di kontrakan daerah terminal Pakupatan Seang.

Mereka ditangkap setelah menjual barang bukti sepeda motor ke daerah Cikeusik Kabupaten Lebak kepada seorang penadah bernama Rudi (35) dengan harga Rp1.500.000.

"Pelaku Rudi mengakui telah menerima sepeda motor tersebut akan tetapi kembali menjualnya kepada saudara Yandi alias Entis (32), dan tim Opsnal pun berhasil mengamankan Rudi dan Yandi alias Entis," terangnya.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario dan motor Suzuki Satria F serta enam buah kunci letter T berikut anak kuncinya ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ahdi, Suandi, Agus dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara serta tersangka Rudi dan Yandi dikenakan pasal 480 dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

Ia pun himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah membeli kendraan terutama sepada motor yang tanpa dilengkapi surat-surat lengkap.

"Karena semakin banyak pembeli kendaraan bodong tanpa surat itu sama halnya meningkatan tindakan kejahatan pencurian kendraan bermotor yang pada akhirnya dapat terjerat hukum bagi sang pembeli yang disebut penadah," tukasnya. (Son/TN1)
Komentar