Ketangkap Basah saat Bobol Motor, Pemuda di Serang Diringkus Polisi

Pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) di indekos mahasiswa Universites Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Pakupatan, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) di indekos mahasiswa Universites Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Pakupatan, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - AF (22), pemuda asal Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang harus pindah tempat tidur disel tahanan Polsek Cipocok Jaya.

AF bersama rekannya yang saat ini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ketangkap basah saat melakukan aksi pencurian kendaraan motor (Curanmor) di indekos mahasiswa Universites Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Pakupatan, Kota Serang.

Saksi mata, Rohmat mengatakan, pelaku ditangkap warga karena ketangkap basah saat membobol motor penghuni indekos menggunakan kunci leter T. Pelaku tidak bisa berkutik dan kabur karena motor yang ditungganginya mogok.

"Awalnya bukan anak kosan wajahnya, siapa tuh? Mau ngambil motor ya? Nggak pak katanya. Ini ada konci T? Bukan katanya. Udah dibobol motornya, sempat ketahuan. Bisa ditangkap karena motor pelakunya mogok. Ada 2 pelaku," katanya saat ditemui di Mapolsek Cipocok Jaya, Senin, (16/03/2020).

Sementara itu, Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto menjelaskan, bahwa pelaku yang ditangkap ini bertugas untuk mengawasi situasi wilayah incarannya. Sedangkan rekannya bertugas spesialis membobol motor.

"Kami mengamankan 1 orang pelaku curanmor. Petugas sedang melakukan penyelidikan dan langsung ke TKP. Ada pencurian kendaraan roda 2 di Komplek Untirta," jelasnya.

Kepada polisi, kata Kompol Agus, pelaku melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Serang. Hingga saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengamankan pelaku yang kabur.

"Segera mungkin tim akan bergerak melakukan pengembangan teman pelaku. Barang bukti yang telah diamankan scopy warna coklat dan motor korban," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Pelaku ada 2 orang, tapi yang merusak kendaraan pakai alat leter T kabur dan yang ketangkap bertugas mengawasi. Kami kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun," tegasnya. (Son/TN1)

Komentar