LEBAK, TitikNOL - Unit Reskrim Polsek Wanasalam, berhasil mengungkap pelaku pembuangan jasad bayi, yang ditemukan warga di area persawahan di Kampung Pematang Kendal, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada Senin (5/6/2017).
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi mendapatkan bukti awal berupa tas pelajar berwarna merah keunguan yang ditemukan di sekitar TKP penemuan jasad bayi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menyelidiki pelajar wanita di sejumlah sekolah SMA di wilayah setempat. Alhasil, polisi mencurigai salah seorang siswi berinisial PB (15) kelas X di salah satu SMA di kecamatan Wanasalam, yang setelah dilakukan penyelidikan di sekolah tersebut diketahui bahwa siswi tersebut jarang masuk sekolah dengan alasan yang tidak jelas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, siswi tersebut akhirnya mengaku jika dirinya yang membuang bayi yang berasal dari hasil hubungan gelap itu. Parahnya, saat membuang bayinya, pelaku mengaku melakukannya bersama sang pacar berinisial R (21), yang diketahui warga Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam.
Tak menunggu waktu lama, tepatnya pada Rabu (5/7/2017) kemarin, R akhirnya ditangkap aparat unit reskrim polsek Wanasalam. Bersama pelaku, R pun digelandang ke Mapolres Lebak guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Zamrul Aini membenarkan hal itu. "Iya kita sudah amankan tersangkanya di Polres," tegas Zamrul diujung telepon selulernya, Kamis (6/7/2017).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wanasalam, Iptu Sudedi saat dihubungi mengatakan, terungkapnya kasus pembuangan bayi berdasarkan kerja keras unit reskrim yang di back-up Satreskrim Polres Lebak.
"Pelakunya tak lain adalah pasangan dua sejoli yang belum menikah dan satunya berstatus pelajar siswi SMA kelas X. Mungkin karena hasil hubungan gelap, mereka (pelaku) malu karena aibnya sendiri dan membuang bayi itu," ujar Sudedi. (Gun/red)