SERANG, TitikNOL - Pelaku pembuangan bayi dalam kardus di bawah pohon kedondong pinggir Jalan Raya, Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap polisi.
Penangkapan terjadi pada 25 Apri 2023. Pelaku ditangkap saat hendak kabur di pinggir jalan sekitar perumahan TCP, Kecamatan Ciruas pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku merupakan ayah biologis sang bayi, berinisial HS (41) pria asal Bangkalan, Jawa Timur yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dalam kesehariannya, pelaku berjualan nasi goreng.
Baca juga: Geger, Warga di Serang Temukan Bayi Terbungkus Kardus yang Dibuang di Bawah Pohon Kedondong
"Setelah dilakukan penyelidikan, dari bukti-bukti yang ada, dalam waktu 12 jam kami berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (28/4/2023).
Kapolres menerangkan, anak yang dibuang itu hasil hubungan gelap pelaku dengan anak kandungnya.
Pelaku tidak kuat menahan gejolak birahi lantaran ditinggal isterinya menjenguk orang tuanya yang sakit di Bangkalan.
"Istri bersama dua anaknya pulang ke Bangkalan menjenguk orang tuanya yang sakit pada lebaran Idul Adha tahun lalu," terangnya.
Selama ditinggal isteri, HS tinggal bersama anak sulungnya di rumah kontrakan di sekitar Kecamatan Ciruas. Lantaran istri lama tidak kunjung kembali, HS tidak bisa melampiaskan nafsu birahinya.
"Karena tidak kuat menahan birahi, HS akhirnya membujuk anak kandungnya agar mau melayani syahwatnya," tuturnya.
Lantaran tidak ada penolakan, HS akhirnya menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan seks hingga akhirnya hamil.
Khawatir perbuatan bejadnya diketahui warga, HS kemudian memindahkan anak kandungnya ke rumah kontrakan masih di Kecamatan Ciruas.
"Agar kehamilannya tidak diketahui warga, HS memindahkan anak kandungnya ke rumah kontrakan lainnya hingga akhirnya melahirkan di rumah bidan. Lantaran malu jika ketahuan warga dan kondisi bayi cacat bawaan, pelaku kemudian membuang bayi," jelasnya.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap bapak dengan anak kandung ini merupakan hasil olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi saksi.
"Dari hasil olah TKP, ditemukan bahwa tali pusar bayi dijepit menggunakan klem medis serta bekas cap pada telapak tangan dan kaki," terang Kapolres.
Dari temuan tersebut, penyidik menyimpul jika bayi terlahir berkat bantuan tenaga medis. Dari temuan tersebut, personil Unit PPA bergerak melakukan penyisiran terhadap rumah sakit, klinik dan rumah praktek bidan.
"Dari penyisiran diketahui jika bayi terlahir di rumah seorang bidan. Setelah mendapat informasi dari bidan, petugas langsung mengejar pelaku," kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 305 KUHAPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (Har/TN3)