Minggu, 24 November 2024

Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp697 Juta, Eks Sekdis Dindik Banten Ajukan Eksepsi

Sidang dakwaan Eks Sekdis Dindik Joko Waluyo. (Foto: TitikNOL)
Sidang dakwaan Eks Sekdis Dindik Joko Waluyo. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Eks Sekdis Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten, Joko Waluyo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp697.075.972.

Atas dakwaan itu, Joko akan menepisnya dengan mengajukan eksepsi. Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Saya mengajukan eksepsi yang mulia," kata Joko kepada Majelis Hakim, Rabu (12/1/2022).

Dalam surat dakwaan, Joko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dinilai telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp697 juta lebih.

Joko bersama Agus Apriyanto melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum dengan menghindari tender (lelang), secara sengaja memecah paket pengadaan kegiatan Jasa Konsultansi Studi Kelayakan/Feasibility Study (FS), pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Perluasan Sekolah SMAN/SMKN tahun Anggaran 2018.

Proyek itu kemudian dipecah menjadi delapan paket pekerjaan sekaligus menunjuk delapan perusahaan, di antaranya PT Konsep Desain Konsulindo,PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri.

Kemudian, CV. Tsab Konsulindo, PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, PT Spekrum Tritama Persada.

Delapan perusahaan itu dinilai tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak, dimana kenyataanya seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh saksi Agus Apriyanto (TKS pada Dinas PUPR Provinsi Banten) yang ditunjuk oleh terdakwa Joko Waluyo.

Tindakan itu telah bertentangan dengan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam dakwaan, Joko dijerat Pasal 3 JO Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUnomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas permintaan eksepsi, sidang akan digelar kembali pada 19 Januari 2022 dengan agenda keberatan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya kita minggu depan agendakan keberatan dari terdakwa ya," ujar Ketua Majelis Hakim, Selamet sambil menutup persidangan. (TN3)

TAG dindik
Komentar