Sabtu, 5 April 2025

Mantan Sekdis Dindikbud Banten Ditahan Kejati Kaitan Kasus FS

SERANG, TitikNOL - Mantan Sekdis Dindikbud Banten berinisial JW ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pembuatan Studi Kelayakan atau Feasibility Study (FS) untuk SMA/SMK pada tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp800 juta.

Saat itu, JW bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Tidak hanya sendiri, AS sebagai honorer di Pemprov Banten turut jadi tersangka.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan.

Selain itu, tersangka juga meminjam sebanyak delapan perusahaan kepada konsultan, sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan, dengan cara membayar sewa sebesar Rp5 juta kepada pemilik perusahaan.

"Penyidik Kejati Banten Menetapkan dan menahan 2 orang tersangka dalam dugaan tipikor FS di Dindik Banten," katanya usai menggiring tersangka, Senin (27/9/2021).

Setelah itu, para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan dimaksud dengan PPK pekerjaan. Tetapi, pekerjaan studi kelayakan tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS dan melaporkannya kepada tersangka JS selaku PPK.

"Kemudian setelah itu dilakukan pembayaran atas pekerjaan Jasa FS tersebut," paparnya.

Ia menyatakan, kasus ini menjadi atensi lebih dalam karena menentukan dalam pengambilan keputusan untuk memilih lahan yang benar-benar feasible. Sehingga ke depannya tidak bermasalah baik secara hukum maupun sosial.

"Adapun kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik adalah total loss/sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp.697.075.972," jelasnya (Zar/TN1)

Komentar