LEBAK, TitikNOL – Dalam kurun waktu dua pekan yakni mulai 1-13 April 2016, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil menangkap enam pemakai Narkoba.
Dari enam pemakai yang ditangkap tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis Sabu serta Ganja kering, yang dibungkus plastik bening dalam bungkus rokok dan diduga kuat barang haram yang mereka pakai didapat dari jaringan lapas Serang dan Tangerang.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Akhmad Denny menerangkan, penangkapan berawal dari informasi warga terhadap tersangka pengguna narkoba jenis Sabu yakni Saeful Bahri (22) alias Epul warga Bojongmanik, Kabupaten Lebak, yang ditangkap petugas di Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Jumat (1/4/2016).
Dari hasil keterangan Epul, polisi medapatkan identitas pengedar atau pemasok Sabu yakni Bekek, warga Leuwidamar yang kini menjadi DPO.
"Selain identitas pengedar yang telah kita kantongi, sejumlah pemakai yang sering berhubungan dengan Bekek yang ini DPO kita dapatkan," kata Denny, dalam eksposnya di Polres Lebak, Rabu (30/3/2016).
Dikatakannya, lima hari berselang yakni Selasa (5/4/2016) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas juga berhasil mengendus satu pengguna Narkoba dan berhasil mengamankannya yaitu Irfan Heryedi alias Ipong (21), yang bekerja sebagai tenaga honorer di Puskesmas Citeras dan ditangkap disebuah rumah di Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung saat menggunakan sabu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bugkus plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga sabu. Selang satu jam sekitar pukul 20.00 WIB dihari dan tanggal yang sama, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan M Topan Bimantara (27) warga kampung Kadu Langgar, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar dengan barang bukti satu buah plastik bening berisikan Kristal putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu serta seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman.
Lanjut Deni, Minggu (10/4/2016) sekitar pukul 01.00 WIB petugas juga berhasil menangkap Otan Irawan Warga Kota Baru, Kelurahan MC Timur, Kecamatan Rangkasbitung yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai.
Petugas menangkapnya di kediamannya dan saat menggeledahnya petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang di dalamnya Kristal bening yang diduga sabu serta satu buah alat hisap sabu atau bonk.
Besok harinya, Senin (11/4/2016) petugas juga berhasil mengamankan Suheri alias Cerry warga BTN Bukit Kadu Agung Utara, Kecamatan Cibadak, saat mengggunakan narkoba jenis Ganja kering dan petugas berhasil mengamankan satu bungkus paket kertas putih daun ganja kering dan satu linting kertas putih sisa pakai didduga ganja.
Sedangkan Lutvia Aulia, warga Lebak Cempaka, Desa Gunung Kencana, Kecamatan Gunung Kencana yang ditangkap petugas, Rabu (13/4/2016) saat menggunakan narkoba jenis sabu, ditangannya petugas mendapatkan satu bungkus plastik bening yang berisikan Kristal bening diduga sabu
“Kita menduga para pengguna dan pengedar Narkoba yang kita tangkap ini ada hubungannya dengan jaringan Lapas, dan seluruh tersangka akan kita jerat dengan pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara Irfan Heryedi alias Ipong mengaku, saat ditangkap dirinya baru akan menggunakan barang haram jenis Sabu tersebut disekitar Kampung Dukuh dan sabu tersebut bukan untuk dijual melainkan untuk dikonsumsinya.
"Baru mau pakai saya langsung ditangkap, dan sabu yang belum sempat saya pakai tersebut dibeli dari orang Serang," imbuhnya. (Gun/red)