SERANG, TitikNOL - Satreskrim Polres Serang Kota berhasil meringkus dua pelaku pencuri besi rel kereta api milik PT KAI di
Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, yang beraski Jumat (28/1/2022), Pukul 21.30 WIB malam.
Kedua Pelaku berinisial RJ (35) dan WH (20) berhasil dibekuk polisi di lokasi pencurian setelah warga memergoki keduanya tengah mengelas besi rel kereta yang sudah tidak terpakai.
"Pelaku berhasil kami ringkus setelah mendapatkan laporan warga. Mereka ini menggunakan alat las untuk memotong besi rel kereta api milik PT KAI," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dalam eksposnya.
Pelaku berhasil memotong dua buah besi rel kereta api seberat 400 Kilogram yang rencananya akan mereka jual."Pelaku memotong menggunakan alat las. Pengakuan mereka ini baru pertama kali melakukan aksinya," katanya.
Kaporles juga memastikan jika kejadian itu tidak berdampak jam operasi kereta api."Tidak mempengaruhi kereta berhenti beroperasi karena besi yang mereka ambil berada di samping rel yang sudah tidak terpakai," ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua buah besi sebrat 400 kilogram alat las serta tabung gas, obeng dan senjata tajam jenis golok."Kami juga masih mengejar pelaku lainnya, karena berdasarkan keterangan pelaku yang ditangkap dua pelaku melarikan diri," tegasnya.
Akibat dari perbuatannya kedua pelaku diherat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.(TN3)