LEBAK, TitikNOL - AT (38) warga Kampung Babakan Jati RT02/RW02, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dicokok Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak di sekitaran Stasiun Kereta Api Rangkasbitung.
AT adalah tersangka pelaku pencurian sepeda motor jenis Vario Tecno warna hitam silver A 2689 RA yang tengah dipanaskan pemiliknya di Komplek Perumahan BTN Depag Blok B 1 nomor RT 06/RW 17, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung pada Kamis (4/7/2019) lalu, sekitar pukul 07.05 WIB.
Dalam aksinya, pelaku terekam kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di rumah korbanya yakni Hj. Nidaul Hasanah (52).
"Pelaku ditangkap Tim Resmob di Stasiun Kereta Api malam harinya sekitar pukul 22.00 WiB, usai melakukan pencurian di pagi hari," kata Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto.
Dijelaskannya, pelaku melakukan pencurian yakni dengan cara membawa kabur satu sepeda motor honda Vario Tecno wama hitam silver A 2689 RA yang sedang di panaskan mesin motornya oleh korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, satu unit sepeda motor dan kunci kontak beserta STNK atas nama Hj Nidaul Hasanah.
Salain itu, petugas juga mengamankan satu buah topi bercorak loreng bertuliskan AMCO dan satu buah kaos warna hitam beruliskan RAIDER, Sangkur dan sandal jepit bermerk Eiger warna hitam milik pelaku yang dipakai saat melalukan pencurian tersebut.
"Pelaku juga seorang residivis pernah mengalami hukuman terkait kasus penggelapan motor di tahun 2016. Pasal yang disangkakan pelaku melanggar pasal 362 KUH Pidana diancam hukuman selama 5 tahun kurungan penjara," tutur Wakapolres saat menggelar press release di Mapolres Lebak, Jumat (12/7/2019).
Satreskrim Polres Lebak pun berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku pengutil atau pelaku pencuri di sejumlah Waralaba di Rangkasbitung.
"Pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian yang terjadi di Waralaba (Alfamaret dan Indomaret ) kerena adanya laporan dari masyarakat. Pelaku adalah IJ (29) warga Kecamatan Muncang yang sudah enam kali melakukan pencurian. Pelaku juga seorang residivis Curanmor, pelaku ditangkap di Alfamaret Jatimulya," beber Wendy.
"Pasal yang diterapkan 363 KUH Pidana, acaman hukuman 6 tahun penjara," sambung Wakapolres Lebak. (Gun/Zal/red)