Jum`at, 22 November 2024

Hendak Nyabu Bareng, Warga Kota Serang Diringkus Polisi Bareng Mantan Istrinya

Ilustrasi. (Dok: Merahputih)
Ilustrasi. (Dok: Merahputih)

SERANG, TitikNOL - AK (36) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang bersama mantan istrinya AN (38), ditangkap petugas Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Dari kedua tersangka ini, petugas menyita satu paket sabu.

Tersangka AK ditangkap saat mengambil sabu pesanan yang di sembunyikan dalam gang di Lingkungan Rancatales, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Sedangkan mantan istrinya, ditangkap di kontrakannya teparnya di Jalan Nuri, Kelurahan Drangong, Kota Serang.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini hasil dari informasi masyarakat. Bermula dari tertangkap tersangka AK saat mengambil sabu pesanan di sebuah gang pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Tersangka diamankan petugas saat mengambil sabu pesanan. Bersama barang buktinya, tersangka AK langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya, Senin (15/2/2021).

Dikatakan Shilton, dari hasil pemeriksaan terungkap, jika sabu yang diamankan petugas dari tangan AK dibeli secara patungan dengan AN. Rencananya AK akan nyabu bareng di tempat kontrakannya mantan isterinya tersebut.

"Sebelumnya AK menghubungi mantan istrinya untuk mengajak hisap sabu bareng, tapi karena uang untuk beli sabu tidak mencukupi, AK minta istrinya untuk menambah kekurangannya," terang Shilton.

Shilton menambahkan, tersangka AK mendapatkan sabu dari seseorang yang mengaku warga Kota Cilegon. Hanya saja, tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas si pengedar karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan transfer uang lewat ATM.

"Sedangkan untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si penjual barang. Jadi tersangka AK ini tidak mengenal lebih dekat si pengedar," jelasnya. (HR/TN1)

Komentar