Sabtu, 5 April 2025

Ini Motif Ibu Muda di Cilegon yang Tega Buang Anak yang Baru Dilahirkannya

Kapolres AKBP Sigit Haryono saat menggelar konferensi pers terkait motif orang tua buang bayi kandung. (Foto: TitikNOL)
Kapolres AKBP Sigit Haryono saat menggelar konferensi pers terkait motif orang tua buang bayi kandung. (Foto: TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL - Polisi ungkap motif pelaku yang hendak membuang dan menguburkan jasad bayi di Pemakaman Jabalintang, Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, tindak pidana penelantaran anak atau kelalaian yang menyebabkan matinya orang dan menyembunyikan kematian dan kelahiran orang yang dilakukan wanita berinisial HD tersebut, lantaran merasa malu karena baru menikah selama 1 bulan.

"Tersangka merasa malu karena menikah baru satu bulan sudah melahirkan. Menurut keterangan tersangka, bahwa hamilnya juga dengan suaminya yang sekarang," kata Kapolres dalam konferensi pers di halaman Mapolres Cilegon, Jumat (3/9/2021).

Kapolres menuturkan, peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2021 lalu tersebut sempat menghebohkan warga di Kelurahan Sukmajaya.

"Petugas mendapat informasi dari RT dan penjaga atau penggali kubur, bahwa ada seorang wanita yang meminta menguburkan mayat bayi. Setelah itu aparat kepolisian datang ke TKP dan menanyakan asal usul mayat yang akan dikuburkan tersebut," ujarnya.

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Kapolres, jasad bayi yang merupakan anak tersangka HD baru saja lahir pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka, bayi yang dilahirkan itu tidak menangis, dan dianggap sudah meninggal.

"Setelah lahir dibungkus kerudung dan disimpan di almari (lemari). Keesokan harinya pada 27 Agustus, suami dan istri ini makan soto di Pasar Kranggot, saat itu tersangka membawa bayinya tadi di bungkus dalam tas," jelasnya.

Sigit mengatakan, hal itu tanpa sepengetahuan suaminya lantaran HD melahirkan bayi tersebut seorang diri. Kemudian tersangka pergi ke makam, namun ditolak oleh petugas pemakaman.

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik pada jasad, bayi tersebut pada saat lahir masih hidup.

"Keterangan forensik ada kemungkinan meninggal kehabisan nafas karena tertutup plasenta, karena pelaku saat melahirkan tidak dibantu siapapun," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 359 KUH Pidana dan Pasal 181 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Ardi/TN1).

Komentar