JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, dinyatakan telah lengkap. Untuk itu, Kasus suap terkait vonis untuk Saipul naik kepenuntutan.
"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara kemudian barang bukti dan juga tersangka atas nama BN, K dan SH ke tahap penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Lanjutnya, KPK akan melimpahkan berkas para tersangka dalam dua minggu kedepan. Priharsa pun belum bisa bicara banyak terkait rencana Berthanatalia dan Kasman untuk menjadi justice collaborator. Status JC, kata dia, dapat diberikan tergantung kesaksian terdakwa di persidangan.
"Jadi kan kita ingin tahu seberapa konsisten dan seberapa komitmen dia dalam membantu penuntasan pengembangan maupun pendalaman perkara," jelas dia.
Diketahui, KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul, Rabu 15 Juni lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut Rohadi.
Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan Rohadi, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Sementara, sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Di luar uang Rp250 juta, KPK menemukan duit Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul fulus itu masih didalam KPK dan diduga berasal dari perkara lain yang 'dimainkan' Rohadi.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Bara/quy)