JAKARTA, TitikNOL - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap meminta KPK secara profesional menyelidiki bukti-bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Ia juga meminta kepada seluruh pihak jangan menuding atas dugaan keterlibatan eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Ini menyikapi pernyataan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan kedua orang tersebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
"Jangan terus kita menuding, diusut orangnya. Itulah gunanya penyidikan, kita tidak menjadi pembuktian terbalik, supaya jangan semena-mena. Tidak bisa kita menuding orangnya saja, lalu orangnya membuktikan. Cara penyidikan kita, ada statement begitu, kita kembangkan," ujar Chairuman di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu
"(Konfirmasi) bukan kepada yang bersangkutan dong. Tapi kepada bukti-bukti yang ada. Misalnya, kalau kita bilang ada pertemuan, pertemuannya dimana? Ini mengusut biasa saja," tambahnya.
Lanjut Chairuman, KPK harus bisa menelusuri perkataan yang diucapkan oleh Nazaruddin dengan menggunakan bukti-bukti sehingga berdasarkan tudingan saja.
"Dan karena itu kan pendapat (Nazaruddin), maka KPK tentu akan menelusuri sejauh mana. Sejauh mana ada keterlibatannya. Sejauh mana ada pengaturan. Pengaturan itu kan harus diselidiki. Siapa yang memainkan. Pertemuan dimana? Apa mufakatnya? Kan bisa ditelusuri," ungkap politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya Nazaruddin memang sudah beberapa kesempatan 'bernyanyi' terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Dia kerap menyebut nama-nama pejabat yang diduga turut terlibat dan menerima aliran dana dari korupsi proyek e-KTP.
Di antaranya eks Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua DPR yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kemudian nama Gubernur Jawa Tengah yang dulu duduk di Komisi II DPR Ganjar Pranowo.
Namun Gamawan, Novanto, dan Ganjar sudah membantah terlibat. Bahkan mereka meminta Nazaruddin membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp2 triliun. (Bara/Quy)