Wali Kota Helldy Panggil Camat Terkait Biaya Pemakaman Jenazah Covid -19 yang Dipatok Rp4Juta

Wali Kota Helldy Agustian saat meminta informasi kepada Camat Cilegon, Camat Citangkil, Lurah Taman Baru dan Lurah Citangkil terkait beredarnya informasi adanya keluarga jenazah Covid-19 yang diminta uang Rp 4 juta jika dikebumikan di TPU Makam Balung. (Foto: TitikNOL)
Wali Kota Helldy Agustian saat meminta informasi kepada Camat Cilegon, Camat Citangkil, Lurah Taman Baru dan Lurah Citangkil terkait beredarnya informasi adanya keluarga jenazah Covid-19 yang diminta uang Rp 4 juta jika dikebumikan di TPU Makam Balung. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Wali Kota Helldy Agustian memanggil Camat Cilegon Idad Zaldad dan Camat Citangkil Agus Purnomo, terkait biaya pemakaman jenazah Covid -19 di TPU Makam Balung yang dipatok sebesar Rp 4 juta.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, pemanggilan dua camat tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya permintaan uang sebesar Rp 4 juta oleh oknum yang mengaku pengurus TPU Makam Balung kepada keluarga jenazah Covid -19.

"Barusan kami telusuri prihal mengenai kebenaran tentang yang Rp 4 juta tersebut. Saya sudah menghubungi langsung Lurah Ciwedus, saya juga minta Camat Cilegon, Citangkil, Lurah Taman Baru dan Lurah Citangkil, artinya kita mengkonfirmasi kebenarannya. Memang yang namanya di Makam Balung itu di awal tidak boleh dimakamkan orang-orang yang meninggal karena Covid. Tetapi sekarang ini dibolehkan," ungkap Helldy di ruang kerjanya, Senin (26/7/2021).

Berdasarkan pengakuan salah seorang RT di Kelurahan Ciwedus, kata Helldy, oknum yang menerima uang tersebut diketahui bernama Hasanudin .

"Menurut informasi dari Lurah Ciwedus, ada orang menurut pengakuan RT itu yang menerima sesuatu itu namanya Hasanuddin, tapi kita belum mengecek apakah itu dari yayasan mana. Katanya beliau ini penunggu yang ada di Makam Balung. Kita coba telusuri lebih dalam lagi nih situasi kondisi seperti ini. Tapi menurut pak Lurah yang sudah-sudah di situ itu hanya mengganti uang untuk gali saja seikhlasnya . Artinya seikhlasnya itu mungkin ada 8 orang satu orang 100 - 200 mungkin yah seperti itu tapi tidak ada tarif untuk 4 juta ini," jelasnya.

Baca juga: Meninggal Akibat Covid, Masyarakat Diminta Rp 4 Juta Jika Ingin Dikebumikan di TPU Makam Balung

"Kita telusuri nih uangnya masuk ke mana? Apakah masuk ke yayasan atau masuk pribadi atau seperti apa? Kita harus klarifikasi situasi Covid begini kan gak etis dan gak elok," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Helldy mengungkapkan bahwa masyarakat yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid -19 tidak perlu bingung mencari lokasi pemakaman. Pasalnya, Pemkot Cilegon sudah menyiapkan lahan pemakaman termasuk orang yang meninggal akibat Covid-19 di Cikerai, Kecamatan Cibeber.

"Pemerintah sudah menyiapkan lahan pemakaman seluas 10 hektar termasuk orang yang Covid di Cikerai, di situ itu sudah tertata juga dengan baik dan rapi," ujarnya.

"Jadi kembali lagi terkait dengan persoalan biaya pemakaman yang Rp 4 juta itu kita belum sampai ke tahap siapa orangnya, yang menerima siapa kita belum tahu. Karena menurut informasi dari Camat dan Lurah tadi biasanya Makam Balung itu normalnya hanya mengganti uang untuk penggaliannya saja, tidak ada tarif-tarif begitu," pungkasnya. (Ardi/TN2).

Komentar