JAKARTA, TitikNOL - Koalisi untuk Keadilan sambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan uang Rp100 juta yang diberikan Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri kepada keluarga almarhum terduga teroris Siyono.
Dimana, uang itu disebut-sebut milik pribadi Kepala Densus 88 Antireror Mabes Polri, Brigjen Eddy Hartono.
"Hari ini, kami dan kawan-kawan melaporkan uang yang diakui Kapolri sebagai uang pribadi Kepala Densus yang diberikan kepada Suratmi (istri almarhum Siyono)," ujar Dahnil Azhar Simanjuntak dari Koalisi untuk Keadilan di KPK, Kamis (19/5/2016).
Dahnil pun mengakui, perihal uang tersebut, sudah dilaporkan kepada bagian pengaduan masyarakat KPK.
Ia pun berharap, KPK harus berani menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut dia, uang itu diduga berasal dari beberapa pihak dan harus diusut KPK.
"Kami meminta KPK untuk menindaklanjutinya," ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak menuturkan, koalisi juga sudah bertemu dengan beberapa pimpinan KPK. Kemudian menyampaikan laporan secara resmi kepada KPK. "Kami sudah menerima laporan itu," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, uang tersebut berasal dari kantong pribadi Kadensus. "Itu bukan uang negara, uang pribadi dari Kadensus. Ya, boleh saja," ujar Haiti di Mabes Polri.
Badrodin menjelaskan, uang santunan biasa diberikan secara personal sebagai bentuk dukacita. Kapolri membantah itu merupakan uang sogokan. Keluarga Siyono sebelumnya menolak pemberian uang tersebut. (Bara/red)