JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief meminta agar pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor. Hal itu diungkapkan oleh Laode ketika memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai paket kebijakan hukum.
"RUU Perampasan Aset Koruptor itu yang di DPR bisa segera diselesaikan karena itu akan sangat membantu kerja Polisi dan Jaksa KPK. Termasuk PPATK," ujarnya di Jakarta, Kamis, (6/10/2016).
Laode menjelaskan jika RUU tersebut dapat dirampungkan maka pemberantasan korupsi nanti semakin efektif sehingga dapat memberikan efek jera. Sebab, Laode menganalogikan, aset seseorang, baik itu pejabat negara atau swasta, yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya bisa dianggap bagian dari harta negara.
"Kemudian di RUU Aset Recovery, perampasan aset itu berhubungan dengan aset yang dimiliki seseorang tapi mengatasnamakan orang lain, nanti akan diperjelas. Jadi ketauan nanti, kalau hibah dari orang tua misalnya, wajar enggak itu?" Jelas Laode.
Tambah Laode, seharusnya RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh eksekutif dan legislatif karena pembahasan RUU tersebut sudah lama dibahas tapi tidak menjadi prioritas. Ia meminta agar menjadi program legislasi nasional.
"Juga mereformasi misalnya sistem penyelesaian sengketa perpajakan yang belum transparan dan baik," tuturnya. (bara/quy)