JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (NA), sebagai tersangka dugaan suap.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan, kasus suap tersebut mengenai pemberian izin pertambangan yang tidak sebagaimana mestinya.
"Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014. Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang dan menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," ujar Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Lanjut Laode, Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
KPK sendiri masih terus mengusut kerugian negara yang ditimbulkan terkait kasus suap tersebut. "Sedang dihitung, kami sudah mendapatkan beberapa bukti transfer, belum bisa dibuka hari ini. Jumlahnya signifikan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Nur Alam yang merupakan kader PAN Sultra disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bara/rif)