Jum`at, 22 November 2024

Modus Bisa Ajari Jago Main Bola, Marbot Ini Sodomi 8 Anak

Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar W Dahono didampingi Kanit Tipiter, Kanit Pidsus dan Kanit PPA saat ekspose. (Foto: TitikNOL)
Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar W Dahono didampingi Kanit Tipiter, Kanit Pidsus dan Kanit PPA saat ekspose. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Diduga cabuli bocah berumur 8 tahun, seorang penjaga masjid alias marbot di Baros, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota.

Tersangka J alias Abah (45) ini ditangkap petugas, setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.

Waka Polres Serang Kota Kompol Tidar Wulung Dahono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban berinisial M pada Senin 24 Juli 2017 lalu.

Korban mengaku disodomi tersangka setelah dibujuk akan diberi kemampuan mahir bermain bola. Tertarik, siswa SD kelas 3 itu lantas mengikuti ritual dengan tersangka di kamar rumahnya.

“Tersangka ini dikenal mampu mengobati penyakit. Makanya anak-anak ini percaya. Modusnya anak-anak diberikan minyak oles yang dioleskan ke kaki agar pintar main bola. Setelah itu anak-anak diminta untuk berbalik dan membuka celana. Disaat itulah tersangka memasukan kelaminnya," ujar Tidar saat ekspose di Mapolres Serang Kota, Jumat (11/8/2017) lalu.

Kasus sodomi anak dibawah umur ini terungkap, setelah korban M melapor kepada orangtuanya. Korban mengeluh sakit dibagian anus setelah melakukan ritual dengan tersangka.

Dari laporan korban itu, kemudian berkembang dengan tujuh korban lainnya.

“Rata-rata korban anak SD (sekolah dasar),” kata Wakapolres didampingi Kanit Tipiter Ipda Miftahudin, Kanit Pidsus Ipda Widodo dan Kanit PPA Ipda Yuli.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan korban dan mengantongi hasil visum, tersangka ditangkap petugas di rumahnya pada Selasa 25 Juli 2017 lalu.

“Tersangka ini dulunya pernah menjadi korban sodomi, makanya mungkin dia melakukan perbuatan itu kepada anak-anak. Tersangka melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu 3 bulan yang lalu (terhadap 8 anak) ,” ucap Tidar.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di penjara. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. (hr/red)

Komentar