CILEGON, TitikNOL - Pelaku dugaan kekerasan seksual dengan cara sodomi diamankan Satreskrim Polres Cilegon. Pelaku berinisial AA (35), ditangkap karena diduga melakukan sodomi terhadap korbannya yang masih berusia belasan tahun sejak 2006 silam.
Pelaku AA yang sehari - hari menjadi seorang pemulung tersebut ditangkap di kontrakannya di Lingkungan Ketileng Timur, RT 15 RW 04, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Adapun dua orang anak yang menjadi korban pelaku masing-masing berinisial SW (12) dan RP (11). Korban SW merupakan siswa salah satu SMP di Kota Cilegon dan RP masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, perbuatan bejat AA terungkap setelah orang tua salah satu korban yaitu SW, curiga dengan anaknya yang selalu pulang sekolah pada waktu maghrib.
Padahal sepengetahuan orang tuanya, SW di sekolahnya tidak pernah mengikuti kegiatan esktra kulikuler tertentu.
"Selain sering pulang maghrib, orang tua SW juga curiga dengan barang-barang seperti jam tangan dan playstation yang dimiliki anaknya," ungkap Dadi di Mapolres Cilegon, Senin ( 19/11/2018).
Dasar kecurigaan itu, kata Dadi, membuat orang tua korban merasa penasaran. Hingga akhirnya, kedua orang tua SW mendatangi kontrakan pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
"Jadi, saat orang tua korban datang ke kontrakan pelaku, korban itu sedang ada di dalam. Pelaku dan korban sama-sama dalam konsiai tidak mengenakan pakaian. Karena ltidak terima, orang tua korban dan warga langsung menangkap pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian," jelasnya.
Dadi mengungkapkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui sudah sering melakukan sodomi terhadap korban SW. Aksi bejat itu bahkan telah dilakukan sejak tahun 2006 silam, saat SW masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan sodomi terhadap korban SW sudah lama yakni dari tahun 2006. Saat itu korban masih duduk dibangku SD," terangnya.
Namun, berbeda dengan korban SW. Kata Dadi, pelaku belum pernah melakukan tindakan sodomi terhadap satu korban lainnya yaitu RP yang masih duduk di bangku SD.
"Kalau untuk korban RP pelaku baru megang-megang organ tubuhnya saja, tapi kalau disodomi belum pernah," tandasnya.
Petugas pun masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya korban lain akibat tindakan bejat pelaku.
"Dalam kasus ini kita masih melakukan pengembangan. Ya mungkin saja ada korban lain dari perbuatan bejat pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling rendah 5 tahun. (Ardi/TN3)