CILEGON, TitikNOL - AT ( 20 ), warga Lingkungan Temu Giring, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, ditangkap Satreskrim Polres Cilegon lantaran diduga melakukan perbuatan bejat terhadap anak dibawah umur.
Atas perbuatan pelaku, korban yang diketahui berinisial NA (15) hamil dan melahirkan.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakozo mengatakan, pelaku dan korban diketahui sebelumnya sempat menjalin kekasih alias pacaran.
"Jadi mereka ini dulu sempat pacaran, pada saat itu korban masih di bawah umur. Kejadian dilakukan pada sekitar bulan September 2017 lalu. Terus keduanya saat itu sedang main di rumah pelaku hingga akhirnya berhubungan badan," ungkap Kapolres kepada awak media, Jumat (27/7/2018).
Setelah beberapa bulan berhubungan badan, tiba-tiba keduanya tidak menjalin hubungan lagi alias putus.
Namun, hasil dari hubungan badan tersebut korban diketahui hamil hingga melahirkan seorang bayi.
"Korban melahirkan sekitar satu minggu yang lalu, saat kita mintai keterangan pelaku juga mengakui pernah berhubungan badan dengan korban. Selain itu juga kita melakukan tes DNA terhadap anak korban," kata Rizki.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, saat melakukan persetubuhan, pelaku dan korban dalam keadaan sadar dan atas dasar suka sama suka.
Namun demikian, pelaku tetap terancam hukuman pidana dan terjerat pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Sementara pelaku yang berprofesi sebagai kernet truk mengakui perbuatan yang dilakukannya, dan ia juga mengetahui korban hamil hingga melahirkan seorang bayi.
”Kita melakukannya atas suka sama suka. Saya juga tahu jika pacar saya masih di bawah umur. Saya nggak tahu apa yang diperbuat ini memang melanggar hukum,” terangnya.
Dia mengaku sempat mendatangi keluarga korban bermaksud untuk menikahi namun ditolak oleh pihak keluarga korban.
“Saya sudah sempat melamar ke keluarganya, tapi dari pihak keluarganya nolak. Intinya saya siap bertanggung jawab atas perbuatan yang telah saya lakukan," ungkap dia. (Ardi/TN1).