SERANG, TitikNOL – Empat pemuda diamankan Polsek Serang, karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan Stadion, Ciceri, Kota Serang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyamar sebagai anggota polisi. Keempat pelaku dibekuk berdasarkan laporan dari salah satu korban.
Para pelaku diamankan di tempat berbeda. Dua pelaku diamankan di Cipocok Jaya Kota Serang, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (27/3/2017) malam. Sedangkan kedua pelaku lainnya dibekuk di Kosan, daerah Warung Pojok, Kota Serang, sekitar pukul 01.00 WIB Selasa (28/3/2017) dinihari.
Keempat pelaku yakni Hendrik (21) warga Kebon Sayur, Kota Serang, Sofiyanto (21) warga Legok, Kota Serang, Dian (23) warga Kebon Jahe, Kota Serang dan Adi (21) Warga Cikulur, Kota Serang.
Kanit Reskrim Polsek Kota Serang Ipda Juandi mengatakan, modus pelaku yakni mengancam korban dengan senjata tajam dengan mengaku sebagai anggota polda Banten. Adapun modus pelaku, menuding korbannya sebagai penabrak saudara salah satu pelaku.
“Pelaku modusnya mengaku adiknya ditabrak, lalu menuduh korban sebagai penabrak dan mengancam dengan mengaku sebagai anggota Polda Banten. Korban yang merasa takut akhirnya mau saja ketika Handphone dan barang-barangnya diminta,” kata Ipda Juandi, ditemui di Polsek Kota Serang, Selasa (28/3/2017).
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. ”Barang bukti kita amankan sejumlah Handphone jenis Iphone dan Samsung, uang dan Golok, dengan total kerugian korban mencapai Rp12,5 Juta,” ungkapnya.
Aksi pelaku ternyata bukan sekali ini saja. Pelaku juga diketahui melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di Kota Serang.
”Selain Curas mereka juga melakukan ranmor, makanya sendang kita selidik lebih lanjut. Karena satu pelaku merupakan residivis,” lanjutnya.
Sementara itu, salah pelaku Hendrik (21) mengaku melakukan aksinya dengan menipu korban dengan mengaku dari anggota Polda Banten.
"Ngebohongin korban kalau adik saya ditabrak, ngaku dari Polda Banten, kita minta hanphone dan barang-barangnya,” kata Hendrik.
Hendrik mengaku mendapatkan lencana berlambang Polri tersebut dari temannya Adi (21). "Lencananya dari temen saya (Adi). Sudah tiga kali (Melakukan aksinya),” Lanjutya.
Akibat perbuatannya, ke empat pelaku terancam pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara enam tahun. (Gat/red)