Aniaya Pemuda, Dua Oknum Anggota Polda Banten di Sel

Ilustrasi. (Dok: merdeka)
Ilustrasi. (Dok: merdeka)

SERANG, TitikNOL - Penyidik Reskrim Polsek Cipocok Jaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Asmawi (35) dan Agus Firmansyah (22), warga Kota Serang.

Kini, keempat tersangka itu telah ditahan di sel Mapolsek Cipocok. Keempatnya berinisial DS, P, KL, dan VD. DS dan P merupakan anggota Polda Banten. Mereka disangka melanggar Pasal 170 dan Pasal 328 KUH Pidana.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka," Kata Kapolsek Cipocok Kompol Syahrul, Selasa (14/3/2017).

Baca juga: Polsek Cipocok Amankan Oknum Ngaku Polisi Penganiaya Dua Pemuda

Dalam pemeriksaan, keempat tersangka telah mengakui perbuatannya. Perbuatan itu dipicu oleh kabar kehilangan satu unit mesin SPBU mini seharga sembilan juta rupiah milik Muhadi. Kecurigaan mengarah kepada Asmawi dan Agus Firmansyah.

"Dua orang ini, menurut informasi ada di tempat tersebut, saat barang hilang," jelasnya.

Selain keempat tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana menjemput dua warga asal kampung Kaung, Kelurahan/Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. "Tersangka kami tahan," lanjutnya. (Gat/Rif)

Komentar