CILEGON, TitikNOL - Lima tersangka pembunuhan terhadap anak 5 tahun bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan yang jasadnya temukan di Pantai Cihara,Kabupaten Lebak,vtidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kelima tersangka yang masing-masing berinisial SA (38), EM (23), RH (38), UH (22) dan YH 32) tersebut sangkakan dengan pasal tentang penganiayaan anak di bawah umur , persekongkolan untuk melakukan tindak kejahatan dan penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa.
Kapolres Cilegon , AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Para tersangka juga disangkakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.Kami akan menuntut hukuman maksimal bagi tersangka," kata AKBP Kemas Indra Natanegara, dalam keterangannya,Senin (23/9/2024) kemarin.
Kelima tersangka tersebut saat ini mendekam di sel tahanan dan merasakan dinginnya dibalik jeruji besi Polres Cilegon . (Ardi/TN).