BANTEN, TitikNOL - Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) Banten, melaporkan Kepala Kanwil Kemenag Banten ke Kejati Banten.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik, penyelewengan kewenangan pada kegiatan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.
"Kami mendengar adanya kabar dari masyarakat bahwa diduga kepala Kanwil Kemenag Banten melakukan penyelewengan kewenangan, terkait meloloskan istrinya untuk berangkat haji dengan kuota haji reguler, yang katanya bisa berangkat haji hanya dengan menunggu 4 hari saja dari waktu pendaftaran" kata Koordinator KOMPAK Banten, Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/9/2023).
Selain melaporkan dugaan penyelewengan kewenangan Kepala Kanwil Kemenag Banten, pihaknya juga melaporkan salah seorang ASN Kanwil Kemenag Banten.
"Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik, penyelewengan kewenangan dan perbuatan melawan hukum di Lingkungan Kanwil Kemenag Banten yakni Kepala Kanwil Kemenag Banten beserta istrinya yang bernama, dan satu pegawai ASN Kanwil Kemenag Banten,"ujarnya.
Diansyah menjelaskan, laporan tersebut atas adanya dugaan pemberian jatah kuota Haji Reguler pada pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2023.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, bahwa Istri dari Kepala Kanwil Kemenag Banten, telah diduga mendapatkan jatah kuota Haji Reguler dan melaksanakan Ibadah Haji tahun 2023 dengan hanya waktu tunggu selama 4 hari," katanya.
Diansyah menuturkan, laporan yang dilayangkan ke Kejati Banten itu berdasarkan bukti elektronik Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang terbit pada tanggal 15 Juni 2023 dengan tanda tangan elektronik oleh penyelenggaraan haji dan umroh Kantor Kemenag Kota Serang.
"Kami merasa terpanggil untuk mengadukan dugaan ini, karena kasian masyarakat yang lain kan harus antre belasan tahun untuk berangkat haji, lah kok ini cuma 4 hari, udah gitu kita juga duga ada panitia haji yang lolos tanpa seleksi dan berperan selayaknya Asisten Pribadi untuk Istri Kanwil, ini kan gak profesional," ucap Diansyah.
Selain dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan salah seorang ASN Kanwil Kemenag Provinsi Banten yang bertugas sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan tanpa melalui seleksi sesuai peraturan yang berlaku.
Atas adanya dugaan tersebut, Diansyah meminta pihak Kejati Banten mengusut tuntas tindakan para pejabat di Kanwil Kemenag Banten berdasarkan laporan yang dilayangkannya.
"Kami berharap betul kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk dapat mengusut dugaan ini, karena jika benar, maka ini sudah mencemarkan penyelenggaraan ibadah Haji 2023 dan menodai rasa keadilan di masyarakat serta institusi kementrian Agama itu sendiri," paparnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyebutkan, laporan baru diterima dan menunggu petunjuk pimpinan untuk diarahkan ke bidang Pidsus, Pidum, atau Datun guna menanganinya.
"Kami baru menerima baru tadi, sekarang masuk ke PTSP, nanti menunggu petunjuk pimpinan untuk diarahkan ke bidang. Ada Pidsus, Pidum, Datun," ujarnya.
Ia menegaskan, Kejati Banten akan memastikan penegakan hukum yang dilaporkan masyarakat berdasarkan alat bukti.
"Yang pasti ujungnya ke penegakan hukum," tegasnya. (Ardi/Son/TN3).