Rabu, 4 Desember 2024

Soal Dugaan Jual Beli Jabatan, Kepala Kanwil Kemenag Banten Diperiksa Kejati

Ilustrasi. (Dok: Media Indonesia)
Ilustrasi. (Dok: Media Indonesia)

SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten periksa Kepala Kanwil Kemenag Banten A Bazari Syam, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menjualbelikan jabatan.

Saat diperiksa, Bazari mengenakan pakaian batik lengan panjang dan kopiah hitam. Dia keluar dari gedung utama Kejati Banten pada pukul 15:25 WIB.

Namun saat akan di wawancara, Bazari nampak tergesa-gesa berjalan dan terlebih dahulu masuk ke mobilnya. Mobil yang ditumpanginya itu berjenis avanza berwarna silver bernomor polisi A 1201 EM.

Untuk menghindari wartawan, pihaknya mengajak pegawai Kejati Banten berbincang-bincang sambil berjalan. Setelah mobilnya menghampiri, dia langsung masuk dan pulang.

Menurut sumber TitikNOL di Kejati, pemeriksaan terhadap Kepala Kanwil Kemenag Banten itu merupakan yang pertama. Selain itu, ada empat orang lainnya yang turut diperiksa.

Ia menuturkan, bahwa Kejati juga telah memeriksa 14 orang dari pihak madrasah untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Pemeriksaan, ada 4 atau 5 orang. Yang kemarin 14 orang dari Madrasah. Kelanjutan audit kemenag dan kemarin yang demo," katanya, Kamis (1/10/2020).

Pemeriksaan terhadap Bazari dikabarkan terkait dengan tindaklanjut aksi demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Wadah Ekspresi Barisan Independen Nasionalis (Webinar) beberapa waktu lalu.

Dugaan itu berlandaskan dari hasil audit inspektorat jendral kementerian agama nomor: 138/B.II/PP.I/2020 yang telah membenarkan Kakanwil Kemenag Banten telah melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang dengan menjualbelikan jabatan, mulai pengangkatan kepala madrasah, kepala KUA, Eselon IV dan Eselon III.

Kemudian, penyalahgunaan rekrutmen petugas haji. Turut serta kampanye bahkan mengorganisir kekuatan Kemenag untuk memenangkan anaknya menjadi DPR RI Periode 2019-2024 dari PPP. Mengkondisikan Proyek dari Proyek SBSN sampai cetak spanduk, karena anaknya punya perusahaan.

Webinar menilai, bahwa jelas tindakan yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Banten telah melanggar pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Atas tindakannya itu dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dengan lebih rendah selama satu (1) tahun kepada A Bazari Syam selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Banten.

Di dalam rangkaian aksinya, Webinar mendorong agar Kejati mengusut tuntas oknum-oknum di internal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten yang bermain-main dengan dana bantuan serta dugaan adanya nepotisme di internal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten. (Son/TN1)

Komentar