Jum`at, 22 November 2024

Sempat Laporkan Wartawan, Kasi Intel Kejari Lebak Akhirnya Cabut Laporan ke Polisi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak. (Dok: TitikNOL)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak. (Dok: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Kepala Seksi intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Koharudin, akhirnya mencabut laporannya ke Polres Lebak. Sebelumnya, pada 9 Maret 2021 lalu, Koharudin melaporkan tiga wartawan media online yang bertugas di wilayah Kabupaten Lebak dan satu pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) Lebak, atas dasar pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Pencabutan laporan itu tertuang dalam siaran pers yang diterima redaksi TitikNOL pada Jumat (12/3/2021) dan ditandatangani oleh Kepala Kejari Lebak Nur Handayani. Dalam siaran pers tersebut, pencabutan laporan dilakukan setelah Tim Intelejen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan klarifikasi kepada Sudirman selaku Kasubag TU di Kantor Kemenag Kabupaten Lebak dan juga Koharudin selaku Kasi Intel Kejari Lebak.

Hasilnya, 12 Maret 2021 Koharudin akhirnya mencabut laporannya ke Polres Lebak dan menyelesaikan kasus ini dengan cara musyawarah dan mufakat.

Hal ini pun dibenarkan olah Kepala Seksi penerangan umum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan. Menurut Ivan, Kejaksaan Tinggi Banten dan jajaran tetap menghormati insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sehingga perlu adanya sinergitas yang baik antara Kejati Banten dan jajaran dengan Insan pers.

“Kejaksaan Tinggi Banten dan jajaran tetap menghormati insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, sehingga perlu adanya sinergitas yang baik antara Kejati Banten dan jajaran dengan Insan pers,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).

Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejaksaan Lebak Koharudin,melaporkan tiga wartawan salah satu media online yang bertugas di Kabupaten Lebak dan satu pejabat di Kemenag Lebak. Dalam laporannya, Koharudin menyebut jika pihak yang dilaporkannya telah melakukan pencemaran nama baik dirinya terkait pemberitaan tentang dugaan adanya permintaan uang partisipasi mencapai Rp15 juta.

"Sudah dilaporkan ketiga wartawan Radar24 ke polres lebak, ketiganya yakni AJ, IM, JR dan Satu lagi pejabat kemenag Depag SD," ujar Kasi Koharudin.

Baca juga: Pokja Wartawan Kecam Tindakan Kasi Intelijen Kejari Lebak yang Laporkan Wartawan ke Polisi

Seperti diketahui, awal mula pelaporan ini terjadi pasca munculnya pemberitaan di salah satu media online, yang mengabarkan soal adanya dugaan permintaan uang dari Kasi Intel Kejari Lebak Koharudin, ke salah satu pejabat di Kemenag Kabupaten Lebak sejumlah Rp15 juta.

Dikutip dari radar24news.com, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Sudirman mengakui adanya permintaan uang Rp15 juta dari Kasi Intelejen Kejari Lebak. Permintaan tersebut disampaikan kepada Sudirman melalui pesan WhatsApp (WA).

“Iya, minta dana partisipasi. Awalnya WA ke saya, mengaku sebagai Jaksa berinisial KO. Katanya ada tamu dari Kejagung dan Kejati yang mana ditempatkan di Hotel Serang. KO itu minta Rp15 juta. Saat itu, saya mengaku tidak siap karena harus musyawarah dengan pengurus, akhirnya dia menghilang (tidak kontak kembali_red),” kata Sudirman seperti dikutip dari radar24news.com.

Sudirman menduga, permintaan uang partisipasi tersebut ada kaitannya dengan penyelidikaan dugaan penyelewengan di Koperasi Bangkit oleh Kejari Kabupaten Lebak, dimana dirinya sudah dipanggil tiga kali sebagi saksi.

“Saya jadi pengurus Koperasi Bangkit tahun 2014. Kita disangka korupsi, padahal itu hanya keterlambatan saja terhadap angsuran pada 2012. Dan saya dipanggil Kejari Kabupaten Lebak jadi saksi terkait dugaan itu, saya sudah tiga kali dipanggil,” imbuhnya. (TN1)

Komentar