Jum`at, 22 November 2024

Tersangka SA dan RH yang Membunuh Bocah 5 Tahun Ternyata Memiliki Penyimpangan Seksual

CILEGON, TitikNOL - Dua dari lima tersangka yang melakukan pembununan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan, ternyata memiliki penyimpangan seksual alias pasangan lesbi.

Dua tersangka itu adalah SA dan RH. Kepada pihak polisian keduanya mengaku bahwa mereka merupakan pasangan lesbi.

"Jadi tersangka SA dan RH ini memiliki penyimpangan seksual sesama jenis,"kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9/2024).

Tersangka SA diketahui menaruh kecemburuan terhadap A, ibu korban yang sering bertemu dengan tersangka RH.

Diketahui, tersangka RH sudah kenal baik dengan ibu korban. Bahkan, lama menjadi tetangga kontrakan.

Selain panas dengan api cemburu, tersangka SA dan RH juga memiliki hutang pinjol sebesar Rp 75 juta menggunakan akun dan identitas ibu korban.

kedua tersangka ini kesal dan sakit hati dengan ibu korban yang sering menagih uang pinjol tersebut. Oleh karena itu,kedua tersangka memiliki niat jahat yakni melakukan pembunuhan. (Ardi/TN).

Komentar