Jum`at, 22 November 2024

Cabuli Dua Bocah, Kakek 11 Cucu di Pandeglang Dibekuk Polisi

Ilustrasi. (Dok: Reportase news)
Ilustrasi. (Dok: Reportase news)

PANDEGLANG, TitikNOL – Diduga bosan dengan pelayanan istri, ES (66) warga Desa Citumenggung, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, tega mencabuli dua bocah berusia 6 tahun. Bejadnya, perbuatan asusila itu dilakukan di rumah tersangka disaat istri dan anaknya tidak berada di rumah.

Akibat perbuatannya itu, tersangka yang diketahui memiliki 7 anak dan 11 cucu tersebut ditangkap personel Polsek Bojong di rumahnya pada Jumat (24/1/2020), atau sehari setelah kasus pencabulan ini dilaporkan orang tua kedua korban. Untuk proses penyidikan, tersangka ditahan di Mapolres Pandeglang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan terhadap dua bocah SN dan WT ini dilakukan pada Rabu (22/1/2020), disaat rumah tersangka dalam keadaan sepi. Untuk memuluskan nafsu bejadnya, tersangka mengimingi akan diberi permen agar mau masuk ke dalam rumah.

"Sebelum memberikan permen, tersangka terlebih dahulu mencabuli korban dengan cara meraba-raba bagian bawah korban," terang Ambarita, Jumat (24/1/2020).

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, sambil memberikan permen, tersangka membujuk kedua korban agar tidak memberitahu kepada orang tuanya. Namun tidak seperti yang diharapkan tersangka, ulah bejad kakek 11 cucu ini dilaporkan kepada kepada orang tuanya karena merasa sakit pada kemaluannya.

"Setelah dilaporkan pada Kamis (23/1/2020) dan korban dilakukan visum, petugas Polsek Bojong langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Karena hanya diraba-raba, hasil visum selaput dara para korban masih bagus," terang Kasatreskrim.

Dalam pemeriksaan, kata Ambarita, tersangka menggaku perbuatan asusila terhadap bocah yang pantas sebagai cucu ini karena senang dengan kedua korban. Selain itu, tersangka juga mengaku bosan dengan pelayanan istri.

"Motif sebenarnya karena tersangka merasa senang dan tidak kuat menahan nafsu terhadap kedua korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya. (Har/TN1)

Komentar