LEBAK, TitikNOL - Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun korban, Penyidik Polres Lebak akhirnya menahan tersangka SJ oknum Kepala Sekolah di Kabpaten Lebk, atas dugaan pencabulan terhadap sebut saja Bunga (7) dan Mawar (7) warga Kampung Panyaungan Rt 01/01, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Polisi menjerat, tersangka SJ dengan pasal 763 KHUP junto pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zamrul Aini mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi SJ sudah ditahan di Polres Lebak.
"Sudah kami tahan, dan tersangka terancam kurungan penjara diatas lima tahun,"kata AKP Zamrul kepada Wartawan melalui telepon selulernya, kemarin.
Ditanya motif pelaku SJ melakukan perbuatan bejadnya terhadap bocah dibawah umur, apakah karena ada kelainan jiwa atau hanya karena napsu.
AKP Zamrul menegaskan, setelah diperiksa atas pengakuan tersangka, tersangka berbuat cabul bukan karena ada kelainan jiwa.
"Perbuatan pelaku hanya karena dorongan sahwat saja, bukan kelainan jiwa,"jelasnya, (Gun/TN2)