Senin, 7 Oktober 2024

Polisi Bekuk Pembunuh Korban Sungai Cibanten, Pelaku Ternyata Sahabat Korban

Pelaku pembunuhan dihadirkan saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis (1/12/2016). (Foto: TitikNOL)
Pelaku pembunuhan dihadirkan saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis (1/12/2016). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Pelaku korban pembunuhan yang menggemparkan warga Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (28/11/2016) lalu, terkuak sudah. Pelaku tiada lain adalah sahabat korban.

Dikatakan, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung, mayat yang ditemukan menggantung di Sungai Cibanten diketahui bernama Miftahudin (25) alias Agam warga Perumahan Cilegon Indah (PCI) Kota Cilegon, dibunuh oleh dua orang pelaku yakni IF dan GT.

“Tersangka IF kini sudah diamankan, Sementara GT masih buron,” kata Gogo, saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis (1/12/2016).

Baca juga: Mayat Pria Bertato Harimau Mengambang di Sungai Cibanten

Berdasarkan keterangan lanjut Gogo, pelaku melakukan pembunuhan sudah direncanakan sejak awal. Dimana kedua pelaku membawa ke rumah nenek salah seorang pelaku bernama berinisial GT yang kini buron di daerah Ciracas, Kota Serang pada Sabtu 28 November 2016 sekitar 01.00 WIB dinihari.

"Korban (Agam) dieksekusi dengan cara dijerat lehernya menggunakan sabuk. Setelah itu dibekap mulutnya dengan bantal dan ditusuk dengan badik di dadanya," sambungnya.

Gogo menjelaskan, adapun motif pembunuhan yang dilatari perampokan disertai pembunuhan, pelaku merampas motor, uang dan telepon genggam korban untuk membayar utang.

“Tersangka GT sendiri merupakan sahabat korban. Keduanya pernah bekerja sebagai penagih hutang alias debt collector. Namun GT berhenti dari pekerjaan tersebut,” sambungnya.

Berdasarkan informasi, pelaku utama GT memiliki hutang kepada temannya bernama Wida sebesar satu juta rupiah. Dengan uang tersebut, pelaku GT menjanjikan gadai motor. Namun setelah uang tersebut diberikan, pelaku GT tidak kunjung memberikan motor yang dijanjikan.

Sementara uang tersebut habis digunakan oleh tersangka GT dan IF untuk berfoya-foya membayar jasa prostitusi dan sewa hotel di Kota Serang. Setalah uang tersebut habis, pelaku GT kemudian merencanakan merampas motor korban dan merencanakan pembunuhan terhadap korban. Ide tersebut diamini oleh IF yang membantu GT menghabisi korban.

Siang sebelum kejadian pembunuhan korban telah menagih hutang di daerah Bojonegara, Kabupaten Serang. Sorenya korban menemui GT di rumah mertuanya di Kota Serang. Tanpa curiga malam harinya korban diajak GT dan IF ke rumah nenek GT di Ciracas untuk dihabisi disana. Setelah dihabisi korban dibuang ke sungai di kawasan Dalung, Kota Serang.

Akibat aksinya pelaku diancan dengan pasal 339 dan 340 KUHP. (Meghat/Rif)

Komentar