Minggu, 24 November 2024

Polisi Kembali Bekuk Pengedar dan Pengguna Narkoba di Cilegon

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (Dok: rmol)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (Dok: rmol)

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil membekuk tiga orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Tiga tersangka yang sudah lama menjadi terget operasi tersebut, tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan.

Informasi yang berhasil dihimpun, tiga tersangka itu masing-masing adalah Samson Binsar (40), warga Kampung Kampung Sebrang RT/RW 002/007, Kelurahan Lebak Gede. Lalu Nur Sarip (38) Lingkungan Pringori RT/RW 001/003,Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak dan Sutisna (41) warga lingkungan Seneja RT RW 002/001, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Hermawan mengungkapkan, untuk tersangka Samson Binsar dan Nur Sarip berhasil ditangkap saat keduanya berada di dalam angkot yang sedang terparkir di pinggir Jalan PLTU Surayala.

"Jadi Samson Binsar dan Nur Sarip ini adalah pemakai. Di tangan mereka, berhasil kita menyita barang bukti satu paket sabu," jelas Dedi kepada awak media, Rabu (21/9/2016).

Setelah berhasil menangkap dua tersangka, kata Kasat, anggotannya langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Sutisna yang diduga sebagi pengendar, di sebuah rumah di Kampung Hegarmanah, Desa Ranca Sanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

“Dari Sutisna kita berhasil menyita barang bukti sebuah timbangan digital dan 17 paket sabu dengan total berat 13,5 gram," ujarnya.

Tersangka Samson Binsar dan Nur Sarip ditangkap pada hari Senin (19/9/2016 ) dan tersangka Sutisna ditangkap pada hari Selasa (20/9/2016). “Jadi mereka ini ditangkap di hari yang berbeda," tutupnya.

Sementara untuk menanggung jawabkan perbuatannya,ketiga tersangka tersebut kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lim tahun penjara. (Ardi/rif)

Komentar