SERANG, TitikNOL - Tim Unit Reskrim Polsek Kragilan meringkus pejambret berinisial MR alias Bajang (22), warga Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Tersangka diringkus saat nongkrong di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya, pada tanggal 2 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengaman 2 buah handphone yang diduga hasil kejahatannya.
Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana Putra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Bajang merupakan tindak lanjut dari laporan dua bocah yakni Dila (8) dan Nisa (8), warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, yang telah menjadi korban penjambretan di teras rumah tetangganya.
"Kedua korban sedang menggunakan HP di teras rumah tetangganya memiliki jaringan wifi. Tersangka menggunakan motor Honda Beat sempat melintas lalu berhenti. Setelah turun dari motor, tersangka MR langsung merebut HP kedua korban dan langsung kabur. Korban sempat teriak jambret, namun pelaku berhasil melarikan diri. Dibantu orang orang tuanya, korban lapor ke polsek," katanya kepada awak media, Kamis (3/12/2020).
Menindaklanjuti laporan, tim reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untungnya, peristiwa penjambretan itu terekam oleh CCTV dari rumah warga di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV itulah, petugas mendapatkan petunjuk dari pelaku jambret.
"Dari rekaman CCTV langsung kami pelajari dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka berhasil kami amankan saat nongkrong di pinggir jalan tak jauh tidak jauh dari rumahnya, berikut barang bukti 2 unit HP yang diduga hasil kejahatan," terangnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini mengakui telah melakukan kejahatan terhadap kedua bocah tersebut. Berdasarkan pengakuan, tersangka juga mengaku baru sekali melakukan kejahatan dan belum sempat menjual barang hasil kejahatannya.
"Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan dikatakan baru sekali melakukan kejahatan. Tapi kami masih kembangkan," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (HR/TN1)