Sabtu, 5 April 2025

Polres Cilegon Tangkap Empat Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda

Kapolres Cilegon AKPB Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi saat ekspose kasus pencurian sepeda. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon AKPB Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi saat ekspose kasus pencurian sepeda. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil membekuk empat pelaku pencurian sepeda. Keempat pelaku yang ditangkap merupakan residivis.

Empat pelaku pencuri sepeda tersebut masing-masing berinisial AY, NI, BK dan RP. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak lima unit sepeda berbagai merk.

Tidak hanya menyita barang bukti sepeda hasil curian, polisi juga mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza yang merupakan kendaraan yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksi kejahatan.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah korban. Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya dengan waktu yang singkat.

"Korban cepat melapor sehingga pelaku cepat kita tangkap," ungkap Sigit saat ekspose di Mapolres Cilegon, Senin (14/9/2020).

Kapolres menjelaskan, sebelum ditangkap, pelaku AY mengajak BK untuk merental kendaran roda empat dan kemudian keduanya beraksi pada malam hari.

"Dalam aksinya pelaku ini sudah menentukan target. Para pelaku ini mengincar sepeda yang terparkir di depan rumah. Setelah berhasil diambil, sepedanya dimasukan ke dalam mobil yang dirental pelaku," ujarnya.

Setelah berhasil mencuri, pelaku AY dan BK langsung membawa sepeda hasil curian tersebut ke rumah RP untuk memotong sling gembok yang terpasang di sepeda.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menjelaskan, bahwa para pelaku tersebut sudah lama melakukan pencurian sepeda.

"Berdasarkan hasil pengakuannya bahwa mereka ini sudah sejak lama mencuri sepeda. Bahkan mereka sudah pernah menjual sepeda hasil curian hingga ke Palembang. Mereka menjualnya secara online," ungkap Maryadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 480 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancama hukuman 7 tahun penjara. (Ardi/TN1).

Komentar