Jum`at, 22 November 2024

Sadis! Anak Bergaya Punk Ciputat Jari dan Telinganya Dipotong Sebelum Dibunuh Rekan Sejawatnya

Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: TitikNOL)
Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Tiga dari tujuh entitas anak punk asal perempatan Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan, terpaksa digelandang Tim Vipers Satreskrim Polres Tangsel dari persembunyiannya. Mereka ditangkap lantaran kabur setelah membunuh MR (16).

Tiga entitas anak punk yang berhasil ditangkap antara lain IKK alias Ikkiu (20), MDN alias Comot (29), dan ARD alias Dandi (20). Sedangkan tersangka lain bernama Tito, Yudi, Agus, dan Andre kini sedang diburu polisi lantaran kabur usai melancarkan perannya menghabisi nyawa korban.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan menyampaikan, peristiwa pembunuhan yang terjadi di seputaran perempatan Gamplek, pada Rabu (16/1/2019) lalu motifnya aksi balas dendam. Kata Kapolres, pembunuhan yang dilakukan para tersangka berawal dari dendam berebut lahan ngamen antar entitas punk.

"Korban dibunuh gara-gara dendam berebut lahan ngamen antara entitas punk Gaplek dan entitas punk Ciputat. Menurut keterangan para saksi, korban merupakan anggota baru di entitas punk Ciputat ,"terang AKBP Ferdi Irawan ketika menggelar jumpa pers dihalaman Mapolres Tangerang Selatan, Senin (4/2/2019).

Dalam peristiwa itu polisi berhasil mengamankan 1 rompi panel lengkap dengan identitas emblem punk Jambi, 1 kemeja kotak-kotak warna hitam merah, 1 kaos warna hitam, 2 celana jeans warna hitam dan biru putih, 1 pasang sepatu boat warna cokelat, dan 1 unit motor matic B 6186 CLT yang dipergunakan para tersangka untuk menculik korban.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, dan guna keperluan penindakan lebih lanjut, kini para tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tangerang Selatan.

Para tersangka terancam pasal berlapis sesuai pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, serta pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Don/TN1).

Komentar