Minggu, 24 November 2024

Seorang Siswi SMP di Lebak Diculik Dua Hari, Diduga Digilir Pria di Hutan Sawit

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

LEBAK, TitikNOL - Nasib nahas dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Lebak diduga jadi korban rudapaksa.

Informasi diperoleh peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban sedang kongkow bersama rekannya di Museum Multatuli.

Tidak berapa lama, datang pria yang diduga pelaku yang tak lain teman korban. Keduanya lalu berkenalan dan berbincang-bincang.

Pelaku diketahui masih anak dibawah umur lalu mengajak korban berjalan-jalan ke sekitar GOR Ona, Rangkasbitung.

Korban menyetujui ajakan tersebut. Disekitar stadion Ona, korban juga diajak berkeliling oleh pelaku.

Hingga tiba di sekitaran Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, pelaku yang berboncengan dengan korban berpapasan dengan dua teman pelaku.

Kedua teman pelaku nampak membawa makanan dan minuman. Ketiga pria itu pun memutuskan untuk kembali kongkow sambil menyantap makanan dan minuman yang sudah disiapkan.

Korban yang menduga hanya akan diajak makan dan minum, tidak menyangka malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah-tengah hutan sawit di sekitar Kampung Sabagi, Kecamatan Rangkasbitung.

Awalnya korban menolak untuk turun dari motor dan memaksa ingin pulang. Namun dia dipaksa dan diancam tidak akan diantarkan pulang.

"Itu pukul 21.00 WIB, turun lah mereka disaung menyantap makanan dan minuman,"kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023.

Namun di gubuk itu tinggal pelaku yang bukan membawa dan korban. Saat hendak meninggalkan gubuk, pelaku dan korban bertemu saksi.

Setelah itu, korban mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh lagi. Hingga18 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, korban pun kembali terbangun. Saat itu, pelaku juga dalam kondisi sudah terbangun dari tidurnya.

Karena merasa kasihan, teman dari pelaku yang belum diketahui identitasnya, mengajak korban untuk menggembala kambing di sekitar area hutan sawit.

Hingga pukul 14.00 WIB, pelaku lagi-lagi datang dan memaksa korban untuk ikut kembali. Karena takut, korban tak bisa berbuat banyak selain menuruti perintah pelaku.

Belum kembali pulang, korban dan dua pelaku berdiskusi dan memutuskan untuk memberikan dua butir obat penenang.

"Disitu korban diancam kalau tidak mau minum hingga akhirnya dia dibawa ke gubuk lain yang masih di sekitaran hutan sawit. Disitu ternyata ada dua teman pelaku yang sudah menunggu," ucapnya.

Tak berfikir panjang, dua pelaku dan dua teman lainnya yang baru bertemu bergiliran merudapaksa korban.

"Ada rekan pelaku ini ngga ikutan nih, dia malah disuruh untuk mengantarkan korban pulang. Tapi dalam perjalanan ketemu lagi dengan saksi,"ungkapnya.

Hingga akhirnya satu pelaku bercerita kepada saksi. Dari kejadian itu, saksi memutuskan untuk memberitahu pihak keluarga Mawar dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp15 Miliar. (Gun/TN3)

Komentar