SERANG, TitikNOL - Kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Serang sepanjang 2017 mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan 2016. Berdasar data yang didapat dari Unit Lakalantas, jumlah kecelakaan tahun 2017 sebanyak 495 kasus, sedangkan lakalantas tahun 2016 mencapai angka 716 kasus.
"Angka 495 di tahun 2017 tersebut masih menyatu dengan Polres Serang Kota. Jika dihitung sejak berpisah dengan Polres Serang Kota pada April lalu, kasus kecelakaan yang terjadi wilayah hukum Polres Serang hanya berjumlah 301 kasus," ungkap Kepala Satuan Lalulintas Polres Serang, AKP Lucky Permana Putra ditemui di Mapolres Serang, Kamis (28/12/2017).
Seiring dengan menurunnya angka kecelakaan, jumlah korban jiwa yang disebabkan kecelakaan juga menurun cukup drastis. Sepanjang tahun 2016 tercatat ada 259 pengendara meninggal dunia, luka berat 78 dan luka ringan 864 orang. Sedangkan angka kecelakaan pada 2017 hanya tercatat hanya 146 korban jiwa, 43 luka berat dan luka ringan 628 orang.
"Untuk kerugian materi sebesar Rp843.050.000 di tahun 2016 dan sebesar Rp532.200.000 pada tahun 2017," tambah Kasat didampingi Kanit Lakalantas, Ipda Ayu.
Terkait dengan menurunnya angka kecelakaan, AKP Lucky mengatakan kesadaran masyarakat Kabupaten Serang dalam berlalulintas sudah cukup tinggi. Kasat juga membeberkan, dalam upaya menekan angka kecelakaan, pihaknya tidak bosan-bosan memberikan imbauan baik melalui pemasangan spanduk imbuan pada titik rawan kecelakaan dan pusat keramaian.
"Himbuan juga kami lakukan melalui media massa, baik cetak ataupun elektronik bahkan sosialisasi ke sekolah-sekolah," kata Lucky.
Kasatlantas menuturkan, baik tahun 2016 maupu 2017, korban kecelakaan tersebut masih didominasi oleh pelajar dan karyawan swasta. Sedangkan usia korban didominasi umur 17 sampai 25 tahun. Sementara, jenis kendaraan yang terlibat masih didominasi kendaraan roda dua.
"Penyebab laka lantas pada umumnya terjadi karena faktor manusia kurang hati-hati, kelalaian, dan kurang konsentrasi," kata Kasat. (hr/red)