SERANG, TitikNOL - Hadir Menjadi Saksi dalam kasus suap pendirian Bank Banten yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (22/3/2016), Gubernur Banten, Rano Karno, mengaku tidak mengetahui jika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ikut memberikan uang suap kepada DPRD Banten.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haerudin SH bertanya kepada Rano Karno, perihal adanya dana patungan dari sejumlah SKPD di Banten, untuk diberikan kepada DPRD melalui TAPD.
"Ini ada urun rembug dari SKPD mengumpulkan Rp100 juta, segitu banyaknya SKPD, apakah tidak ada gaduh?" Tanya JPU KPK ke Rano Karno.
Ditanya hal itu, Rano Karno mengakui bahwa dirinya tidak tahu adanya hal itu. Rano pun meyakinkan, dirinya akan memberikan larangan jika mengetahui adanya hal tersebut.
"Saya tidak tahu, kalaupun saya tahu pasti saya larang," jawab Rano.
JPU pun melanjutkan bertanya perihal proses tekanan suap Bank Banten dari DPRD ke PT BGD, yang telah berlangsung sejak empat bulan sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Apakah saudara tidak mengetahui soal uang itu? dan TAPD tidak melaporkan kepada anda?," tanya JPU lagi.
"Saya tidak tahu adanya uang seperti itu, tidak tahu juga dan tidak ada laporan," jawab Rano lagi.
Di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Serang, Rano Karno hanya bercerita bahwa Ricky Tampinongkol pernah curhat bahwa ada permintaan uang sebesar Rp10 miliar dari pimpinan DPRD.
"Awalnya permintaan Rp10 miliar, turun Rp5 miliar, sampai Rp2 miliar. Perintah saya waktu itu tegas, jangan hiraukan," katanya.
Baca juga: Hadirkan Sembilan Saksi, Ketua DPRD dan Gubernur Dijadwalkan Hadir
Rano pun mengaku, bahwa dalam proses pembentukan hingga pemberian modal Bank Banten, seharusnya tidak perlu meminta izin dari pihak legislatif.
"Seharusnya tidak perlu meminta izin dari DPRD, karena sudah ada Perda nya. Tapi karena permodalan kita tidak cukup, maka dilakukan secara termin," tegasnya. (Dede/red)