SERANG, TitikNOL - FT (42), seorang pengedar sabu ditangkap petugas Polres Serang saat hendak transaksi.
Penangkapan terhadap FY terjadi pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 02:00 WIB tak jauh dari rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas berpura-pura jadi pembeli. Dari tersangka, 6 paket sabu disita.
"Setelah waktu dan tempat disepakati, petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka. Baru beberapa langkah keluar dari rumah, tersangka langsung disergap," katanya, Selasa (26/3/2024).
Ia menjelaskan, FT merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama. Tersangka mengaku sudah 6 bulan melakukan bisnis narkoba.
Dari pengakuannya, tersangka mendapat titipan sabu dari CN warga Muara Angke, Jakarta Barat untuk diperjualbelikan. Saat ini, CN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi tersangka tidak membeli tapi diminta menjual," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka FT dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (HR/TN3)