SERANG, TitikNOL - Akhirnya, Tubagus Delly Suhendar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Sekertaris Daerah (sekda) Banten Kurdi Martin, resmi menjadi tahanan kota.
Alasan mantan calon Wali Kota Serang ini statusnya tidak ditahan badan, karena tersangka mengajukan permohonan menjadi tahanan kota kepada pihak penuntut umum, dengan jaminan Istri tersangka.
“Sudah tadi tahap dua. Statusnya tahanan kota. Soal alasannya penahanan kota itu ada di penuntut umum. Yang pasti, ada alasannya kenapa tahanan kota,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Banten saat dikonfirmasi, Holil Hadi.
Setelah berkas dinyatakan selesai, pihak Kejati Banten kemudian menyerahkan mantan Calon Wali Kota Serang dengan barang bukti ke Kajari Serang di dampingi penasehat hukumnya Astiruddin Purba.
Namun, Kepala Kejari Serang Fentje E Loway memutuskan tidak melakukan penahanan badan, hanya dijadikan tahanan kota setelah tersangka meminta permohonan tidak ditahan dengan jaminan yakni Istri Delly.
“Memang sebelumnya penuntut umum sudah mengeluarkan surat ditahan. Tapi, kami mengajukan permohonan supaya tidak ditahan. Yang jadi jaminan, hanya istri Pak Delly,” jelas Purba.
Delly Suhendar disangka melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUH Pidana. (Red)