Rabu, 23 Oktober 2024

Dalih Sakit, Calo Tanah yang Diduga Suap Mantan Kepala BPN Lebak Rp15 M Jadi Tahanan Rumah

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan. (Dok: TitikNOL)
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Tersangka S alias MS yang diduga suap tersangka AM, selaku eks Kepala BPN Lebak senilai Rp15 miliar ditetapkan jadi tahanan rumah oleh penyidik Kejati Banten.

Alasan penyidik tidak menahan di rutan lantaran tersangka S sedang tidak bisa beraktivitas normal atau sakit. Bahkan dalam pemeriksaannya, tersangka harus menggunakan kursi roda.

Tersangka yang jadi tahanan rumah adalah S alias MS. Dia menjadi tahanan rumah lantaran tidak dapat beraktivitas normal.

"Terhadap tersangka S alias MS, jaksa penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan Rumah dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Senin (24/10/2022).

Ivan menjelaskan, penyidik akan membuktikan keterangan sakit tersangka S dengan memeriksanya ke rumah sakit dengan medis independen.

"Besok tersangka akan diperiksa oleh tim penyidik ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh tim penyidik untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen," jelasnya.

Sebagai tahanan rumah, tersangka S dilarang meninggalkan rumah tanpa seizin tim penyidik. Tapi dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatan, tersangka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat.

"Dan segera menginformasikan kepada tim penyidik, tersangka wajib lapor seminggu 2 kali, tersangka harus membagikan lokasi terkininya kepada tim penyidik," ucapnya.

Sedangkan terhadap tersangka EHP, penyidik belum dapat melakukan penahanan lantaran tersangka sedang dalam keadaan sakit yang dibuktikan dari surat keterangan dokter.

"Tersangka EHP dalam keadaan sakit sebagaimana surat keterangan dokter yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka S alias MS, dipersangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (TN3)

Komentar