Sabtu, 21 September 2024

Dalam Waktu Dekat, Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Senilai Rp15 Miliar Bakal Diadili

Ilustrasi. (Dok: Liputan6)
Ilustrasi. (Dok: Liputan6)

SERANG, TitikNOL - Tersangka MS, penyuap eks Kepala BPN Lebak senilai Rp15 miliar bakal segera diadili dalam waktu dekat.

Mengingat, berkas perkara penyelidikan telah rampung dan diserahkan kepada tim penuntut umum.

Diketahui, kasus suap itu berlangsung sekitar 2018–2021 guna mempermudah penerbitan sertifikat tanah.

"Dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Jumat (20/1/2023).

Ivan menyatakan, tersangka MS didamlingi kuasa hukumnya saat dilakukan penyerahan dan barang bukti oleh penyidik kepada JPU.

"Tersangka MS telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka, berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan)," ujarnya.

Saat ini, tersangka MS dilakukan penahanan Kota di Kabupaten Lebak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023, dikarenakan masalah kesehatannya.

"Penahanan Kota dilakukan terhadap tersangka MS hingga tanggal 19 Januari 2023," ungkapnya. (TN3)

Komentar