Minggu, 8 September 2024

Tiga Tersangka Begal di Rangkasbitung Diringkus Tim Serigala Polres Lebak

LEBAK, TitikNOL - Tim Serigala Satuan Reserse Kriminal (Sat reskrim) Polres Lebak, berhasil menangkap tiga pelaku begal terhadap dua mahasiswa yang terjadi pada hari sabtu sekira pukul 01:00 (18/9/2021) lalu di Jalan Letnan Muharam, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Ketiga pelaku begal tersebut berinisial EH (29) (Residivis), DM (21) warga Kecamatan Rangkasbitung dan MB (24) warga Kecamatan Cimarga. Dari ketiga pelaku begal, Polisi juga berhasil mengamankan satu penadah berinisial SH (36) warga Kecamatan Muncang.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, ketiga pelaku begal dan satu penadah ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Pada hari minggu tanggal 19 September 2021 kita berhasil mengamankan satu tersangka EH bertempat di jalan gang BJB Rangkasbitung, MB kita amankan di rumah kontarakan lalu DM kita amankan di rumahnya sementara. Untuk penadah kita amankan di rumahnya di kecamatan Muncang," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Mapolres, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Dua Mahasiswa jadi Korban Begal di Belakang Plaza Telkom Rangkasbitung

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio JT warna hitam, satu unit kendaraan merk suzuki Smas waran biru, dan dua unit Laptop, dua unit handphone dan satu senjata tajam jenis Golok.

"Atas perbuatannya ketiga tersangka di kenakan pasal 365 KUH Pidana dengan acamana hukuman 9 tahun penjara, sedangkan penadah di kenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polres Lebak ini. (Zal/TN1)

Komentar