SERANG, TitikNOL - Kasus perjudian di Kabupaten Serang saat bulan ramadhan diungkap Polres Serang.
Sebanyak empat pejudi teras rumah di Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap pada 15 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.
Satu pelaku berinisial RO (39) berhasil diamankan, sedangkan 3 pelaku lainnya yaitu WA, WH alias Kacir (DPO) dan SL, lolos dari kejaran petugas.
"Kedatangan petugas diketahui para pelaku sehingga mereka berupaya melarikan diri. Melihat pelaku kabur, petugas berusaha mengejar dan berhasil mengamankan satu pelaku," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Minggu (16/4/2023).
Barang bukti kartu domino serta uang taruhan sebanyak Rp528 ribu yang ada di atas tikar disita petugas.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka RO berdalih iseng berjudi menunggu waktu sahur," paparnya.
Kapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang menganggu kamtibmas dan mengisi kegiatan yang positif, terlebih di bulan suci ramadhan.
"Semua laporan masyarakat yang kami diterima akan ditindaklanjuti. Kami akan menindak tegas segala bentuk kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas. Ini komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tegas Yudha Satria. (Har/TN3)